Nurlaela Syarif

TERNATE — Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Ternate, Nurlaela Syarif, menanggapi pernyataan praktisi hukum Maluku Utara, Rahim Yasin, yang sebelumnya mengimbau agar anggota DPRD mundur dari kepengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Maluku Utara.

Rahim Yasin berpendapat, rangkap jabatan anggota DPRD dalam kepengurusan KONI bertentangan dengan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Menanggapi hal itu, Nurlaela menyebut pandangan tersebut keliru karena didasarkan pada regulasi yang sudah tidak berlaku.

“Pertama, praktisi hukum itu mengutip UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, padahal sudah ada perubahan ketiga, yakni UU Nomor 13 Tahun 2019. Ini menunjukkan kekeliruan dalam memahami dasar hukum,” ujar Nurlaela, Senin (3/11/2025).

Politisi Partai NasDem itu juga menilai, pemahaman Rahim Yasin soal larangan rangkap jabatan tidak tepat.

“Dalam tata tertib DPRD, larangan rangkap jabatan itu spesifik untuk jabatan di BUMN, BUMD, pengacara, direktur perusahaan, atau lembaga dan yayasan. KONI itu organisasi kemasyarakatan di bidang olahraga, tidak ada kaitannya dengan jabatan DPRD,” tegasnya.

Nurlaela menambahkan, regulasi terbaru justru memperbolehkan pejabat publik menjadi pengurus organisasi olahraga.

“Sejak disahkannya UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan Nasional, ketentuan larangan pejabat publik menjadi pengurus KONI sudah dihapus. Jadi kepala daerah atau anggota DPRD bisa menjadi pengurus KONI,” jelasnya.

Ia mencontohkan sejumlah tokoh politik nasional dan daerah yang juga aktif dalam kepengurusan olahraga.

“Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum PB IPSI, Djafar Umar, Jasman Abubakar, Alien Mus, hingga beberapa anggota DPRD lain juga menjadi pengurus cabang olahraga dan tidak pernah dipersoalkan. Jadi, kenapa saat ini malah dipermasalahkan hanya karena Ketua KONI Maluku Utara dijabat Wakil Gubernur Sarbin Sehe?” ujarnya.

Menurut Nurlaela, justru keterlibatan anggota DPRD di kepengurusan KONI bisa memperkuat fungsi pengawasan lembaga legislatif terhadap anggaran hibah, pembinaan atlet, dan fasilitas olahraga.

“Ini justru strategis. Sebagai pengurus KONI, anggota DPRD bisa memastikan anggaran benar-benar digunakan untuk pembinaan prestasi atlet,” kata Nurlaela.

Ia juga mengingatkan agar setiap pihak memahami ruang lingkup penerapan UU MD3 secara tepat.

“UU MD3 itu lebih banyak mengatur DPR dan MPR RI. Sementara DPRD provinsi maupun kabupaten/kota tunduk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” jelasnya.

Di akhir pernyataannya, Nurlaela meminta agar kritik disampaikan berdasarkan pemahaman yang komprehensif terhadap regulasi.

“Saran saya, sebelum berkomentar sebaiknya baca aturan dengan benar. Kritiklah secara substantif, jangan sampai niat mengkritik justru menjadi bumerang,” tutupnya.(*)