SANANA, Sabua.id – Penanganan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas berinisial FL (29), warga Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, kini memasuki tahapan baru.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyidik juga masih berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait kelanjutan proses hukum perkara tersebut.

Kasus tersebut terjadi pada Kamis, 18 Desember 2025, di sekitar Sungai Oda, Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Kepulauan Sula pada 20 Desember 2025.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/204/VII/2025/SPKT/Res Sula, tertanggal 20 Desember 2025.

Dalam perkara ini, korban merupakan perempuan berinisial FL (29) yang diketahui sebagai penyandang disabilitas. Sementara itu, pihak yang diduga sebagai pelaku berinisial AT alias Dula, warga Desa Wailoba.

Kasatreskrim Polres Kepulauan Sula, AKP Wawan Lauwanto, S.H., membenarkan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap I, yakni pelimpahan berkas perkara kepada JPU untuk dilakukan penelitian.

“Sudah tahap satu ke JPU ya. Pelakunya juga sudah ditahan,” ujar Wawan Lauwanto saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (3/9/2026).

Menurutnya, setelah berkas dilimpahkan, penyidik masih melakukan koordinasi dengan JPU terkait proses selanjutnya dalam penanganan perkara tersebut.

Dengan telah dilakukannya tahap I, proses hukum perkara ini selanjutnya bergantung pada hasil penelitian jaksa terhadap kelengkapan berkas perkara. Apabila dinyatakan lengkap atau P-21, proses dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga saat ini, terduga pelaku AT alias Dula telah menjalani penahanan. Proses penyidikan dan penanganan perkara masih terus berjalan. (Fan/red)