SANANA, Sabua.id — Dugaan kematian karyawan PT Sampoerna Kayoe Falabisahaya, Maselus Wajong, yang disebut terpapar asap bahan kimia saat menjalankan aktivitas kerja mendapat perhatian dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepulauan Sula.
DLH Kepulauan Sula menyatakan membuka peluang melakukan audit apabila nantinya terbukti terjadi paparan atau pencemaran udara dari aktivitas perusahaan yang menyebar hingga ke lingkungan masyarakat dan menimbulkan dampak serius.
Kepala Bidang (Kabid) AMDAL DLH Kabupaten Kepulauan Sula, Sahrul Husen Fatgehipon, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak perusahaan untuk meminta penjelasan terkait dugaan tersebut.
Menurut Sahrul, pihaknya saat ini masih menunggu konfirmasi resmi dari bagian Safety PT Sampoerna Kayoe untuk memastikan kronologi serta kondisi yang sebenarnya terjadi.
“Saya sudah koordinasi ke pihak perusahaan. Kita menunggu konfirmasi dari bagian Safety,” ucap Sahrul Husen, Jumat (4/9/2026).
Ia menjelaskan, dugaan paparan bahan kimia terhadap pekerja berkaitan erat dengan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Untuk persoalan tersebut, kata dia, terdapat instansi yang memiliki kewenangan khusus di bidang ketenagakerjaan dan K3.
Meski demikian, DLH tetap mencatat informasi tersebut sebagai laporan dan menunggu tanggapan resmi dari pihak perusahaan sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Tetap kita cover sebagai laporan. Sambil menunggu konfirmasi jawaban atau tanggapan perusahaan seperti apa, baru kita atur langkah lanjutan,” katanya.
Sahrul juga mengingatkan bahwa istilah pencemaran udara memiliki cakupan yang luas. Karena itu, diperlukan kepastian mengenai sumber paparan, lokasi terjadinya paparan, serta sejauh mana dampaknya terhadap pekerja maupun lingkungan sekitar.
“Jadi asumsi pencemaran udara maknanya luas. Korban ini adalah pekerja yang bisa saja lalai dalam penggunaan APD,” jelasnya.
Namun, DLH menegaskan persoalan tersebut akan berbeda apabila paparan dari aktivitas perusahaan terbukti keluar dari area kerja dan berdampak terhadap masyarakat di sekitar perusahaan.
Menurutnya, apabila pencemaran udara merambat ke lingkungan masyarakat hingga menyebabkan korban dari pihak eksternal perusahaan, maka persoalan tersebut masuk dalam kategori serius dan dapat menjadi dasar dilakukannya audit.
“Bila pencemaran udara itu merambat sampai ke lingkungan masyarakat dan sampai ada korban jiwa dari pihak eksternal perusahaan, maka itu fatal dan pasti diaudit,” tegasnya.
Sementara, apabila hasil penelusuran nantinya menunjukkan kejadian tersebut merupakan kecelakaan kerja yang terjadi terhadap pekerja di lingkungan perusahaan, maka penanganannya berkaitan dengan tanggung jawab perusahaan serta instansi yang memiliki kewenangan dalam bidang K3.
“Karena ini adalah golongan kecelakaan kerja, maka menjadi tanggung jawab penuh pihak perusahaan. Tinggal kita menunggu pernyataan resmi dari bagian Safety yang punya legal standing dalam masalah ini,” pungkasnya.
DLH Kepulauan Sula pun masih menunggu keterangan resmi dari pihak Safety PT SGM sebelum mengambil langkah lebih lanjut terkait dugaan paparan asap bahan kimia tersebut. (Fan/red)

Tinggalkan Balasan