SANANA, Sabua.id — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Maluku Utara bakal menindaklanjuti kematian Maselus Wajong, karyawan PT Sampoerna Kayoe di Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula.

Penelusuran Nakertrans akan mencakup status kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, kondisi kerja, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta pemenuhan hak pekerja dan ahli waris.

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Nakertrans Maluku Utara, Nirwan M. Turuy, mengatakan pihaknya akan memastikan terlebih dahulu status kepesertaan BPJS almarhum.

“Yang torang soroti ini terkait BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dulu karena ini soal perlindungan. Ketika almarhum meninggal, ada klaim ahli waris, itu yang kita dahulukan,” kata Nirwan kepada wartawan, Jumat (4/9/2026).

Menurut Nirwan, apabila Maselus tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya akan membantu mengomunikasikan hak ahli waris kepada pihak terkait sesuai ketentuan.

“Kalau soal BPJS itu nanti kita cek dulu. Kalau misalnya ada, maka kita bantu komunikasi ahli warisnya agar dapat santunan karena di situ ada jaminan kematian,” ujarnya.

Apabila almarhum tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, Nakertrans akan menindaklanjutinya melalui pengawasan ketenagakerjaan.

“Kalau misalnya memang tidak ada, berarti kita dari pengawas ketenagakerjaan buat penanganan dan perusahaan wajib membayar ke ahli waris sesuai perhitungan BPJS. Itu yang kita cari dulu,” kata Nirwan.

Selain status BPJS, Nakertrans akan memeriksa apakah kematian Maselus berkaitan dengan kecelakaan kerja atau kondisi yang terjadi saat menjalankan pekerjaan.

Nirwan mengatakan, apabila terdapat kecelakaan kerja, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap kondisi tempat kerja dan prosedur keselamatan yang diterapkan.

Untuk kepentingan pemeriksaan, Nakertrans berencana menyurati PT Sampoerna Kayoe agar menghadirkan dokumen yang berkaitan dengan korban dan pekerjaannya.

Dokumen tersebut antara lain standar operasional prosedur (SOP) pekerjaan, kontrak kerja, serta dokumen lain yang diperlukan.

“Kalau saya teliti kecelakaan dia langsung meninggal, itu kita wajib untuk turun. Makanya besok kemungkinan saya akan menyurat ke perusahaan untuk meminta dorang datang membawa semua dokumen korban, SOP pekerjaan dan dokumen kontrak, semua untuk torang lihat agar kita sama-sama urus,” jelasnya.

Nirwan juga menyebut pihaknya akan meminta keterangan terkait proses evakuasi Maselus dari lokasi kerja menuju RSUD Sanana, termasuk informasi mengenai biaya bahan bakar minyak (BBM) yang disebut ditanggung keluarga korban.

“Terus masa soal BBM itu perusahaan tidak tanggung, tetapi keluarga korban yang tanggung. Tidak masuk akal itu,” ucapnya.

Selain itu, Nakertrans akan meminta keterangan mengenai kondisi kesehatan Maselus sebelum meninggal dunia.

Berdasarkan informasi dari keluarga, kondisi kesehatan Maselus disebut mulai menurun sejak 20 Juli 2026. Keluarga juga menyebut masa cuti almarhum saat itu belum berakhir, namun Maselus dikabarkan telah dipanggil oleh mandornya untuk kembali bekerja.

Terkait informasi tersebut, Nirwan mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan keluarga untuk memastikan kronologi dan meminta bukti pendukung.

“Untuk dipaksa bekerja oleh mandor saat almarhum masih sakit, kita akan berkoordinasi dengan pihak keluarga lebih dahulu. Kalau misalnya ada bukti-bukti berupa chatting atau bukti yang mengarah ke situ, maka kita akan buat BPA-nya,” katanya.

Menurut Nirwan, bukti komunikasi antara korban dan pihak perusahaan dapat digunakan dalam pemeriksaan untuk mengetahui apakah terdapat pemanggilan kembali bekerja ketika kondisi kesehatan korban terganggu.

Selanjutnya, Nakertrans Maluku Utara juga akan meminta keterangan dan dokumen dari PT Sampoerna Kayoe untuk memeriksa status BPJS, kondisi kerja, penerapan K3, kronologi kejadian, serta pemenuhan hak pekerja dan ahli waris.

“Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar tindak lanjut Nakertrans sesuai ketentuan ketenagakerjaan. mulai dari informasi mengenai penyebab kematian dan dugaan pelanggaran,” pungkasanya. (Fan/red)

Hingga Berita ini diterbitkan Pihak PT. Sampoerna Kayoe belum dapat dikonfirmasi.. (Fan/red)

 

Penulis : Sarfan Teapon 

Editor  : Noho Ahmad