SANANA, Sabua.id — Aliansi Masyarakat Kawata Bersatu menyoroti dugaan manipulasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam penanganan kasus kematian Riswan Umasugi (53), warga Desa Kawata, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula.
Sorotan tersebut disampaikan saat aksi jilid II di depan Mapolres Kepulauan Sula, Senin (7/9/2026). Pihaknya meminta penyidik memastikan seluruh keterangan dalam BAP sesuai dengan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
Koordinator aksi, Moh. Idra Faudu, mengatakan dugaan tersebut perlu diperiksa secara objektif agar konstruksi perkara tidak hanya didasarkan pada keterangan pihak tertentu.
“Kami meminta agar BAP yang dibuat penyidik benar-benar sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan. Jangan sampai ada keterangan yang diubah atau tidak sesuai dengan fakta,” kata Idra.
Selain itu, Ia meminta penyidik mendalami sejumlah alat bukti, termasuk hasil visum, bukti biologis, barang bukti di lokasi kejadian, komunikasi para pihak, serta keterangan saksi.
Idra, juga meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya unsur pembunuhan berencana dan mempertimbangkan Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP apabila seluruh unsurnya terbukti.
Menanggapi tudingan tersebut, AIPTU Lajaya Muddin dari Satreskrim Polres Kepulauan Sula membantah bahwa penyidik bekerja tidak profesional dalam menangani perkara kematian Riswan.
“Terkait dengan kematian almarhum saudara kita, Bapak Riswan Umasugi, kami dari Satreskrim Polres tetap melakukan penyidakan secara profesional tanpa ada tendensi dari pihak mana pun,” tegas Lajaya.
Ia menegaskan proses penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan dan membantah adanya anggapan bahwa penyidik tidak profesional.
“Informasi yang mengatakan tidak kami profesional itu tidak benar sebab penyidikan yang kami lakukan secara profesional berdasarkan alat bukti yang sudah kami kumpulkan,” ujarnya.
Lajaya menjelaskan, terkait pasal yang diterapkan kepada para tersangka, penyidik saat ini menggunakan Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan akan mengaitkannya dengan Pasal 466 ayat (3).
“Persangkaan pasal yang kami sangkakan saat ini berdasarkan fakta hasil penyelidikan yang sudah kami lakukan selama beberapa minggu ini,” jelasnya.
Ia memastikan penyidikan masih berjalan dan seluruh proses penanganan perkara akan dilakukan berdasarkan fakta serta alat bukti.
“Dengan proses penyelidikan ini kami tetap profesional,” pungkasnya.
Sekedar Informasi, Riswan ditemukan meninggal dunia di jalan setapak di belakang SD Inpres Waihama pada Minggu (16/8/2026). Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni AT alias An, RAF alias Reno, dan MT alias Mita.(Fan/red)
Penulis : Sarfan Teapon
Editor : Noho Ahmad

Tinggalkan Balasan