SANANA, Sabua.id — Pelapor berinisial JT menyoroti penanganan laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik di Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara. Ia mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) sejak laporan dibuat pada 24 Juni 2026.

Laporan tersebut ditujukan kepada SB. Menurut JT, dirinya mendapat informasi dari salah seorang penyidik berinisial M bahwa perkara tersebut telah dilakukan gelar perkara. Namun, ia mengaku belum memperoleh penjelasan mengenai hasil maupun tindak lanjutnya.

“Sampai saat ini saya belum menerima SP2HP dari penyidik. Padahal penyidik inisial M memberi tahu bahwa kasus ini sudah digelar perkara, tetapi belum ada kejelasan lanjutan,” kata JT, Selasa (8/9/2026).

JT mengaku telah menghubungi penyidik melalui WhatsApp dan telepon. Ia juga mendatangi Satreskrim Polres Kepulauan Sula pada Senin (7/9/2026) untuk meminta SP2HP, namun mengaku belum mendapatkan penjelasan.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula AKP Wawan Lauwanto membenarkan perkara tersebut telah dilakukan gelar perkara.

“Sudah digelar ya. Rencana tindak lanjut periksa ahli bahasa sama pidana,” kata Wawan.

Wawan mengatakan pemeriksaan ahli bahasa dan ahli pidana diperlukan sebelum penyidik kembali melakukan gelar perkara untuk menentukan status laporan.

“Iya, nanti hasilnya kami gelar juga untuk menentukan status,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap para ahli masih dalam tahap penjadwalan.

Kasus tersebut bermula dari persoalan hilangnya mesin laut milik SB di Desa Mangon, Kecamatan Sanana. JT mengaku dirinya bersama RU dituduh sebagai pihak yang mengambil mesin tersebut.

Merasa keberatan atas tuduhan itu, JT kemudian melaporkan SB ke Polres Kepulauan Sula atas dugaan pencemaran nama baik.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan laporan masih berlangsung. Polisi menyatakan akan meminta keterangan ahli sebelum menentukan status perkara. (Fan/red)