
BACAN – Harapan masyarakat Halmahera Selatan untuk membentuk Daerah Otonomi Baru (DOB) tampaknya harus tertunda. Hingga saat ini, usulan tersebut belum mendapat tanggapan dari pemerintah pusat, baik dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun Komisi II DPR RI.
Wakil Ketua DPRD Halmahera Selatan, Muslim Hi. Rakib, mengungkapkan bahwa hasil konsultasi DPRD Halmahera Selatan ke Kemendagri dan DPR RI belum membuahkan hasil positif. Pemerintah pusat masih menunggu regulasi baru dan belum memberikan persetujuan atas usulan pemekaran.
“Memang belum ada respons dan belum ada persetujuan, karena pada prinsipnya pemerintah pusat tetap mengikuti mekanisme dan prosedur berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Muslim, Selasa, (8/7/2025).
Menurut Muslim, selama moratorium pemekaran wilayah belum dicabut, maka seluruh usulan pembentukan DOB, termasuk dari Halmahera Selatan, tidak akan bisa diproses lebih lanjut.
Ia menambahkan bahwa terdapat dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang menjadi dasar hukum penting, yakni RPP Wilayah dan RPP Penataan Wilayah Besar. Sayangnya, kedua RPP tersebut hingga kini belum juga dibahas.
“Prosesnya mereka setuju, tapi lagi-lagi dikembalikan ke pemerintah pusat. Jadi selama belum ada perintah, mereka juga tidak bisa berbuat apa-apa,” jelasnya.
Terkait rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DOB di DPRD Halsel, Muslim menegaskan bahwa Pansus bukan satu-satunya syarat mutlak untuk memuluskan pemekaran wilayah.
“Pansus itu bukan satu-satunya syarat. Tujuannya hanya untuk memberikan rekomendasi persetujuan dari DPRD. Masih ada syarat-syarat lain yang lebih substansial, seperti regulasi pusat,” tegas Ketua PKB Halmahera Selatan itu.
Ia menambahkan, pembentukan Pansus bisa dilakukan kapan saja. Namun, ia mengingatkan agar langkah tersebut tidak sia-sia.
“Jangan sampai Pansus sudah dibentuk, tapi tidak bekerja apa-apa karena tidak adanya dasar hukum yang cukup. Ini yang akan kami bahas dalam Paripurna tanggal 9 Juli nanti,” pungkas Muslim.
Dengan belum adanya respons dari pemerintah pusat dan belum dicabutnya moratorium, langkah DPRD Halsel untuk mewujudkan DOB harus menunggu kepastian lebih lanjut dari pemerintah pusat.(on)

Tinggalkan Balasan