
TIDORE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan kembali menerima pengembalian kerugian negara Rp353 juta dari kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Galala, Dinas Kesehatan Kota Tidore Kepulauan tahun anggaran 2022.
Kasi Pidsus Kejari Tidore, Alexander Maradentua, mengatakan hasil audit BPKP Maluku Utara menemukan kerugian negara sebesar Rp1,37 miliar.
“Sampai saat ini Kejari sudah menyelamatkan Rp832,6 juta,” kata Alexander, Rabu (20/8/2025).
Masih ada Rp540,6 juta yang belum dikembalikan. Uang yang sudah masuk dititipkan melalui rekening penitipan Kejari Tidore di Bank Mandiri.
Alexander menyebut pengembalian uang ini jadi momentum memperkuat kesadaran hukum, khususnya di kalangan ASN.
“Masyarakat juga harus berani melaporkan setiap praktik korupsi kepada penegak hukum,” ujarnya.(tg)

Tinggalkan Balasan