Penyetoran Uang Hasil Korupsi Puskesmas Galala

TIDORE – Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp250 juta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Galala pada Dinas Kesehatan Kota Tidore Kepulauan tahun anggaran 2022. Penyerahan dilakukan di Aula Kejari Tidore pada Senin, 28 Juli 2025 kemarin.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tidore, Alexander Maradentua, mengatakan bahwa total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1.373.244.204,64, sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara.

“Sejauh ini, Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp469.602.710. Namun masih terdapat kekurangan sebesar Rp903.641.494,64 yang harus dikembalikan ke kas negara,” kata Alexander.

Uang yang dikembalikan saat ini, lanjut dia, dititipkan melalui rekening penitipan Kejari Tidore di Bank Mandiri. Kejaksaan memastikan proses pemulihan kerugian negara masih akan terus berjalan.

Alexander menambahkan, pengembalian ini diharapkan menjadi momentum refleksi, khususnya bagi aparatur sipil negara, agar menjauhi praktik korupsi.

“Semoga ini menjadi pelajaran, agar masyarakat lebih sadar hukum dan tidak terjerat tindak pidana korupsi. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi korupsi kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.(tg)