Kantor Gubernur Maluku Utara

SOFIFI  Menanggapi pemberitaan yang terbit pada media ini, terkait kelulusan salah satu peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II di Provinsi Maluku Utara, Kepala Bidang Pengadaan ASN dan Penataan Jabatan Fungsional pada BKD Provinsi Maluku Utara, Alex Tovene Rada angkat bicara, Senin (30/6/2025).

Dalam pernyataannya, Ia membenarkan bahwa nama yang tercantum sebagai peserta yang lulus seleksi PPPK atas nama Sri Wahyuni A. Karim adalah istrinya sendiri, yang melamar pada formasi jabatan Penata Layanan Operasional di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara.

“Terkait tuduhan bahwa yang bersangkutan tidak pernah menjadi tenaga honorer, kami tegaskan bahwa hal tersebut tidak benar. Sri Wahyuni A. Karim diangkat sebagai honorer melalui Surat Keputusan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Pulau Taliabu, dengan Nomor: 800/03/CABDIS-PT/I/2023, yang berlaku sejak tanggal 5 Januari 2023 dan masih aktif hingga saat ini,” jelasnya.

Terkait pernyataan bukan honorer, Alex menduga orang yang mempolemikan hal ini karena statusnya sebagai pejabat BKD dan istrinya tidak terlihat berkantor di Dinas Lingkungan Hidup.

“Istri saya adalah sarjana Ekonomi Akuntansi sehingga ditugaskan untuk mengurusi administrasi keuangan cabang Dinas Pendidikan di wilayah Pulau Taliabu, dia menjadi tenaga pendukung yang membantu menyelesaikan urusan tersebut di Sofifi,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa proses seleksi PPPK telah dilakukan secara objektif dan transparan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Setiap tahapan seleksi dilaksanakan secara terbuka. Apabila ada pihak yang merasa keberatan, maka seharusnya memanfaatkan fitur sanggah yang disediakan pada tahap uji publik. Namun sampai batas akhir masa sanggah, kami tidak menerima satupun pengaduan dari masyarakat terkait nama yang bersangkutan,” lanjutnya.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa pelaksanaan seleksi PPPK Tahap II memiliki skema yang berbeda dengan Tahap I. Pada Tahap I, peserta hanya dapat melamar pada unit kerja tempat mereka mengabdi, sementara pada Tahap II peserta diberikan ruang untuk berkompetisi pada formasi yang tersedia di luar unit kerja asal karena terbatasnya jumlah formasi.

“Perlu diketahui, pada tahap kedua ini terjadi kompetisi terbuka karena keterbatasan kuota. Artinya, siapa pun yang memenuhi syarat, termasuk istri pejabat, kepala bidang, kepala badan, bahkan kepala dinas, tetap memiliki hak dan ruang yang sama untuk berkompetisi secara adil,” pungkasnya.(nox)