Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Maluku Utara Saat Melakukan Sidak

TERNATE — Sedikitnya 15 merek beras kemasan yang diduga oplosan ditemukan beredar di sejumlah ritel modern di Kota Ternate, Maluku Utara.

Temuan ini diungkap Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara, setelah melakukan pengawasan intensif pasca rilis Kementerian Pertanian dan Satgas Pangan Polri yang memuat daftar 212 merek beras bermasalah secara nasional.

Kepala Disperindag Maluku Utara, Yudhitya Wahab, mengatakan pengawasan dilakukan oleh tim dari Bidang Perlindungan Konsumen dan Bidang Perdagangan. Langkah ini, kata dia, sebagai respons atas temuan pusat sekaligus bentuk perlindungan terhadap konsumen.

“Kami serius menindaklanjuti isu ini. Pengawasan terhadap peredaran beras oplosan sedang kami fokuskan,” ujar Yudhitya, Minggu (20/7/2025).

Disperindag membuka kanal aduan publik bagi masyarakat yang menemukan dugaan kecurangan dalam penjualan beras kemasan. Laporan bisa disampaikan jika ada indikasi ketidaksesuaian antara label, merek, atau isi kemasan.

“Kami dorong partisipasi masyarakat. Jika ada kejanggalan, segera laporkan,” ujarnya.

Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Disperindag Maluku Utara, Mochdis A.R., mengungkapkan bahwa pengawasan dilakukan langsung ke lapangan. Tim mengacu pada daftar resmi yang diterbitkan Kementerian Pertanian dan Satgas Pangan.

“Beras adalah komoditas vital. Mutunya tidak boleh dikompromikan,” kata Mochdis.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 15 merek beras yang tidak memenuhi standar mutu dan masih dijual di pasar modern. Jenis pelanggaran yang ditemukan antara lain ketidaksesuaian berat kemasan, informasi label yang menyesatkan, hingga campuran bahan yang tak sesuai standar pangan.

Namun, hingga kini Disperindag belum melakukan penarikan produk dari pasar. Keputusan akhir berada di tangan Kementerian Pertanian dan Satgas Pangan Polri.

“Kami sudah mengantongi data ritel dan jumlah produk yang beredar. Koordinasi dengan pihak pusat sedang berlangsung. Semua langkah akan mengikuti prosedur hukum,” ujar Mochdis.

Disperindag mengimbau masyarakat lebih waspada dan teliti sebelum membeli beras kemasan. Konsumen diminta memeriksa label, izin edar, dan kondisi fisik produk agar terhindar dari produk oplosan.(ys)