
TERNATE – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate, Maluku Utara, mengamankan 23 warga negara asing (WNA) asal Vietnam. Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal setelah masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata.
Penindakan dilakukan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) usai pemantauan intensif terhadap aktivitas mencurigakan para WNA tersebut.
“Kami berhasil mengamankan 9 WNA Vietnam di Tiara Inn dan 14 lainnya di rumah sewa di Akehuda. Semuanya sedang dalam pemeriksaan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Maluku Utara, Muhammad Ridwan, Selasa (29/7/2025).
Ridwan menjelaskan, seluruh WNA tersebut masuk menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang hanya berlaku untuk keperluan wisata maksimal 30 hari. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan mereka tidak memiliki agenda wisata yang jelas.
“Beberapa bahkan tidak membawa bekal hidup yang cukup. Ini jadi indikasi kuat penyalahgunaan izin tinggal,” ujarnya.
Diketahui, 9 orang pertama tiba di Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai, Bali, pada 23 Juni 2025. Mereka kemudian melanjutkan perjalanan ke Ternate lewat Makassar. Sementara 14 orang lainnya masuk lewat Bandara Soekarno-Hatta pada 11 Juli 2025 dan menuju Ternate melalui jalur Ambon.
Imigrasi menduga para WNA tersebut memiliki motif lain yang tidak sesuai dengan tujuan wisata. Saat ini, semuanya masih dalam pengawasan ketat petugas.
“Kami dalami kemungkinan adanya aktivitas ilegal atau pelanggaran hukum lainnya,” tambah Ridwan.
Atas pelanggaran tersebut, 23 WNA Vietnam itu akan dikenai sanksi administratif berupa deportasi dan penangkalan, sesuai Pasal 75 Ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Penindakan ini bermula dari laporan masyarakat dan pihak pengelola penginapan yang mencurigai aktivitas para WNA. Tim Inteldakim kemudian melakukan pengawasan penuh selama 24 jam sejak Kamis (24/7/2025) hingga akhirnya dilakukan operasi pada Sabtu (26/7/2025).
“Saya apresiasi kinerja tim Inteldakim yang cepat dan profesional, serta terima kasih kepada masyarakat yang aktif melapor,” ujar Ridwan.
Ridwan menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir penyalahgunaan izin tinggal oleh warga asing,“ Indonesia terbuka untuk wisatawan, tapi tidak untuk disalahgunakan,” pungkasnya.(In)

Tinggalkan Balasan