
SOFIFI – Puluhan aktivis dan warga Sofifi kembali turun ke jalan, menuntut kejelasan status Sofifi sebagai ibu kota Provinsi Maluku Utara.
Aksi damai ini digelar di sejumlah titik strategis, menyerukan desakan terhadap pemerintah pusat dan daerah untuk segera merealisasikan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Sofifi, Senin, ( 28/7/2025).
Kelompok yang menamakan diri Markas itu membawa spanduk dan selebaran yang menyindir lambannya pelaksanaan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999. Aturan itu menetapkan Sofifi sebagai ibu kota provinsi, namun setelah 25 tahun, realisasi administratif maupun infrastruktur kota belum kunjung hadir.
“Sudah seperempat abad Sofifi ditetapkan sebagai ibu kota. Tapi yang berdiri di sini hanya kantor-kantor kosong dan janji-janji politik,” ujar salah satu orator di tengah kerumunan massa.
Dalam selebaran yang dibagikan, massa menyebut UU 46/1999 sebagai kontrak sosial antara negara dan rakyat. Mereka menilai status Sofifi bukan sekadar keputusan administratif, tetapi bagian dari legitimasi sejarah dan geografi wilayah Maluku Utara.
Ketiadaan status DOB dinilai sebagai bentuk kelalaian negara menjalankan mandat hukum,” Ini bukan soal pemekaran wilayah. Ini soal menagih janji konstitusi,” tulis pernyataan resmi Markas.
Pemerintah, kata mereka, terlalu lama bersembunyi di balik alasan teknis dan politik. Minimnya infrastruktur dasar—dari transportasi, fasilitas pelayanan publik, hingga gedung pemerintahan—menunjukkan lemahnya kehendak untuk menjadikan Sofifi sebagai pusat pemerintahan yang sesungguhnya.
“Kalau negara terus bungkam, rakyat harus bersuara. Lewat poster, lewat orasi, lewat kaki yang turun ke jalan,” kata seorang peserta aksi.
Markas menyebut perjuangan mendorong DOB Sofifi sebagai bagian dari “perlawanan terhadap penundaan keadilan.” Mereka menegaskan bahwa status ibu kota tak bisa terus-menerus bergantung pada komitmen politik yang tak kunjung nyata.
Hingga berita ini dipublis, aksi unjuk rasa oleh Markas masih terus berlangsung.(ys)

Tinggalkan Balasan