
SOFIFI – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa pembentukan Kota Sofifi sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) tak bisa dilakukan secara instan.
Menurut dia, seluruh proses harus mengikuti tahapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Semua usulan DOB, termasuk Sofifi, wajib menunggu Peraturan Pemerintah tentang Desain Besar Penataan Daerah. Saya sudah minta ke Menteri Dalam Negeri agar PP ini selesai dalam tiga bulan ke depan,” ujarnya saat menemui massa aksi di Sofifi, Senin, (28/7/2025)
Ia menambahkan, setelah aturan tersebut rampung, DPR dan pemerintah akan mulai membahas usulan pemekaran. Namun, kata dia, pembentukan kota tak bisa lagi dilakukan seperti era reformasi awal.
Kini, setiap daerah calon DOB harus lebih dulu menjadi daerah persiapan selama tiga tahun. Dalam periode itu, pemerintah akan mengevaluasi aspek seperti Pendapatan Asli Daerah (PAD), pelayanan publik, hingga dampaknya terhadap daerah induk.
“Kalau dalam tiga tahun itu PAD-nya tumbuh, pelayanan publik membaik, dan tidak merugikan daerah induk, maka Sofifi bisa ditetapkan sebagai kota melalui undang-undang,” ujarnya.
Dia meminta masyarakat bersabar dan memahami bahwa proses ini sudah diatur secara ketat oleh regulasi. Meski demikian, ia menegaskan aspirasi warga Sofifi akan tetap dikawal DPR.
“Kami mendengar dan mencatat seluruh aspirasi. Tapi semua harus melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ucapnya.(ys)

Tinggalkan Balasan