
TERNATE – Polda Maluku Utara melalui penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) resmi menyerahkan 10 tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tidore, Senin (14/7/2024).
Penyerahan ini merupakan bagian dari tahap II proses hukum atas kasus dugaan tindak pidana penggunaan senjata tajam tanpa hak dan/atau penghalangan terhadap kegiatan pertambangan.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bambang Suharyono mengatakan, tersangka masing-masing berinisial AS, SM, JH, HD, YHS, II, SA, DB, UM, dan NS, resmi diserahkan Kejaksaan Negeri Tidore beserta barang bukti.
“Selain tersangka, kami juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa sembilan bilah parang, satu pisau, dua terpal berwarna biru dan cokelat, sepuluh potongan kayu, satu flashdisk berisi video, serta satu bendera merah putih bergambar bulan dan bintang,” kata Bambang.
Sebelum dilakukan tahap II, 10 orang warga Maba Sangaji, Halmahera Timur ini menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Polda Maluku Utara untuk memastikan kondisi mereka layak menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyerahan tersangka dan barang bukti juga dihadiri langsung oleh Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Usai proses tahap II di Kejaksaan Negeri Tidore, para tersangka kemudian dibawa ke Rutan Kelas IIB Soasio untuk menjalani penahanan.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, dan/atau Pasal 162 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.(tg)

Tinggalkan Balasan