
SANANA – Aliansi Masyarakat Kawata Tolak Tambang (AMKTT) menyatakan sikap kritis terhadap proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepulauan Sula.
Mereka menolak jika revisi tersebut justru menjadi instrumen legalisasi kepentingan korporasi tambang, alih-alih menjaga ruang hidup masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
Ketua AMKTT, Zulvikar Makian, menyampaikan bahwa pihaknya memahami proses revisi RTRW memiliki tahapan teknokratik yang diatur dalam regulasi, mulai dari penyusunan substansi, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), hingga konsultasi publik dan pembahasan di DPRD. Namun, ia menegaskan bahwa pemahaman prosedural semata tidak cukup apabila isi dokumen mengarah pada kepentingan ekstraktif.
“Jangan jadikan RTRW ini sebagai alat pengukuhan kepentingan korporasi. Tata ruang harus jadi tameng bagi desa-desa pesisir dan wilayah adat dari ekspansi tambang,” tegas Zulvikar, Senin (7/7/2025).
AMKTT memperingatkan agar tidak terjadi perubahan zonasi yang membuka ruang bagi eksploitasi sumber daya di Kawata dan desa-desa lainnya. Perubahan fungsi ruang dari kawasan lindung menjadi kawasan pertambangan, menurut mereka, merupakan bentuk pengabaian terhadap risiko ekologis, konflik sosial, serta hilangnya ruang hidup masyarakat.
Zulvikar juga menekankan pentingnya pelibatan aktif masyarakat dalam proses revisi. Ia menolak praktik konsultasi publik yang hanya bersifat formalitas, tanpa ruang partisipasi nyata bagi warga desa untuk menyampaikan keberatan atau masukan terhadap draft RTRW yang akan disahkan.
“Kami tidak anti pada proses revisi. Tapi kami menolak jika dokumennya disusun dalam diam, lalu disahkan untuk memberi karpet merah pada investasi yang merusak,” katanya.
AMKTT mendesak pemerintah daerah dan DPRD untuk membuka seluruh dokumen draf RTRW, termasuk zonasi baru yang sedang dikaji. Mereka menuntut transparansi dan mendorong diadakannya forum dialog terbuka sebelum masuk ke tahap pembahasan lanjutan.
Sebagai komunitas yang selama ini menjaga kawasan pesisir dan hutan secara turun-temurun, AMKTT menolak diposisikan sebagai objek pembangunan. Mereka menegaskan bahwa masyarakat berhak menentukan arah pengelolaan ruang wilayahnya,“Kalau RTRW mengatur ruang, maka rakyat berhak bicara tentang isi ruang itu,” tambah Zulvikar.
AMKTT memastikan akan terus mengawal proses revisi RTRW hingga tuntas. Jika terbukti revisi tersebut condong kepada kepentingan industri tambang, mereka menyatakan tidak akan tinggal diam,“Kami siap berdialog, tapi juga siap bertahan,” pungkas Zulvikar.(tg)

Tinggalkan Balasan