
TERNATE – Tim gabungan Resmob Polres Ternate dan Ditreskrimum Polda Maluku Utara membekuk tiga pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil. Penangkapan berlangsung di Lelilef, Halmahera Tengah, Selasa, 26 Agustus 2025, sekitar pukul 09.30 WIT.
Aksi komplotan ini terungkap lima hari setelah mereka beroperasi di depan Toko Istana Pancing, Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah.
Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, mengatakan ketiganya adalah residivis kasus serupa di Papua dan sejumlah daerah lain. Mereka memiliki peran berbeda saat beraksi.
“Tersangka F (37), warga Buton Utara, berperan sebagai eksekutor dengan memecahkan kaca mobil menggunakan pecahan keramik busi. AA (34), asal Kendari, bertugas memantau situasi dengan sepeda motor Honda Beat Street. Sedangkan LJ (42), asal Minahasa Utara, mengawasi lokasi dengan berjalan kaki,” kata Waris, Rabu, (27/8/2025).
Aksi pertama mereka di Ternate berlangsung Kamis, 21 Agustus 2025, pukul 12.30 WIT. Saat itu, para pelaku hanya berhasil membawa kabur uang tunai Rp1,5 juta milik Arief Harjanto (42), seorang karyawan swasta.
Tidak puas, mereka lalu bergeser ke Halmahera Tengah. Selama dua hari, komplotan ini menyurvei lokasi dengan target bendahara dan karyawan PT IWIP serta Bank Mandiri.
“Jika hasil curian di Ternate besar, mereka berencana langsung kabur keluar Maluku Utara. Tapi karena tak sesuai harapan, mereka melanjutkan aksinya ke Weda,” ujar Waris.
Polisi akhirnya melacak dan menangkap mereka di Lelilef. Dari penggerebekan, aparat menyita dua motor Beat, empat pelat nomor kendaraan, pakaian yang dipakai saat beraksi, dan empat helm. Seluruh barang bukti ditemukan di kamar kos tersangka.
Kini, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 ayat (4) dan (5) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.(In)

Tinggalkan Balasan