Rapat Tim Sengketa Lahan Diruang Sekda

TERNATE – Pemerintah Kota Ternate tengah mencari solusi atas sengketa lahan seluas 4,9 hektare di Kelurahan Ubo-Ubo antara warga dan Polda Maluku Utara. Salah satu opsi yang dibahas adalah tukar guling (ruislag).

Polda Maluku Utara sebelumnya telah melayangkan surat somasi ketiga pada 8 Juli 2025 kepada warga setempat, meminta agar lahan dikosongkan dalam waktu 60 hari. Jika tidak, Polda mengancam akan menempuh jalur hukum.

Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, mengatakan bahwa Pemkot melalui tim teknis telah menggelar rapat khusus di ruang kerjanya, Jumat (25/7/2025).

“Sudah ada dua opsi dari Polda, yaitu melalui jalur hukum atau ruislag. Pemkot memilih opsi mediasi dengan mengusulkan ruislag sebagai solusi awal,” ujar Rizal.

Rapat tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, termasuk Kepala Badan Kesbangpol, Kabag Hukum Setda Kota Ternate, serta perwakilan dari Disperkimtan dan Bagian Pemerintahan.

Rizal, yang juga Ketua Tim Penyelesaian Sengketa Lahan Ubo-Ubo, menyebut pihaknya akan segera bertemu dengan perwakilan Polda Maluku Utara malam ini. Setelah itu, pertemuan dengan warga juga akan dijadwalkan.

Pemkot akan menginventarisasi aset atau bangunan milik daerah yang saat ini ditempati oleh Polda Maluku Utara, seperti gedung Krimum dan gedung Malaria Center.

“Tim akan mengkaji nilai tukar guling agar adil bagi kedua pihak. Semua ini akan kami laporkan ke Pak Wali Kota sebelum ada keputusan final,” jelas Rizal.

Ia menegaskan, Pemkot Ternate di bawah kepemimpinan Wali Kota M. Tauhid Soleman tetap berpihak pada warga dan berkomitmen mencari jalan damai.

“Ruislag menjadi opsi pertama yang kami tawarkan. Kami imbau warga tetap tenang sambil menunggu hasil mediasi,” tutup Rizal.(to)