Suasana Pertemuan Diruang Bidang Hukum Polda Maluku Utara

TERNATE — Bidang Hukum Polda Maluku Utara menggelar pertemuan dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor dan Kantor Pertanahan Kota Ternate untuk membahas status hukum lahan milik Polri yang terletak di Kelurahan Ubo-Ubo, Kota Ternate. Pertemuan berlangsung di ruang kerja Bidkum Polda Malut, Jumat, (18/7/2025).

Kabidkum Polda Malut memaparkan bahwa tanah tersebut merupakan eks lahan Kompi Brimob sejak 1969 dan telah memiliki surat ukur pada 1971. Setelah Kompi Brimob dilebur, aset itu menjadi bagian dari kepemilikan Polri dan tercatat dalam Sistem Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN), dengan estimasi nilai mencapai Rp 50 miliar.

Namun, dalam konflik horizontal yang melanda Maluku Utara pada 1999, sertifikat tanah itu hilang. Sertifikat pengganti diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 2006. Meski tercatat sebagai aset Polri, saat ini tanah tersebut secara fisik dikuasai oleh sejumlah warga, termasuk purnawirawan dan ahli waris, bahkan dilaporkan telah terjadi jual beli secara informal.

Menanggapi pemberitaan LBH Ansor terkait somasi kepada warga, Kabidkum menegaskan bahwa surat yang dilayangkan bukan bentuk intimidasi, melainkan pemberitahuan. Ia juga meminta agar LBH Ansor menjaga situasi tetap kondusif dan memberikan klarifikasi atas pernyataan sebelumnya di media.

“Kami berharap komunikasi tetap terbuka dan LBH Ansor dapat mengapresiasi langkah Kapolda Malut dalam menyelesaikan persoalan ini secara persuasif,” ujar Kabidkum.

Perwakilan LBH Ansor menyambut baik ajakan dialog tersebut. Mereka meminta agar dilakukan sosialisasi langsung kepada warga terkait status hukum tanah, disertai dengan dokumen pendukung agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Kami siap menyampaikan klarifikasi dan mendukung penyelesaian persoalan ini secara damai,” kata perwakilan LBH Ansor.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Ternate, Arman Anwar, menjelaskan bahwa penguasaan tanah oleh institusi Polri di wilayah Ubo-Ubo telah berlangsung sejak 1969, dengan sertifikat pertama kali diterbitkan pada 1989. Ia membantah anggapan bahwa sertifikat baru muncul pada 2006.

“Dokumen tahun 2006 hanya pengganti dari sertifikat lama yang hilang. Tidak ada perubahan atas subjek maupun objek tanah,” ujarnya.

Arman menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemkot, Polda, dan kalangan akademisi untuk mencari jalan keluar terbaik.

Pertemuan berlangsung terbuka dan disepakati bahwa penyelesaian dilakukan secara persuasif, mengedepankan prinsip hukum, serta menjaga stabilitas sosial.(ys)